Minggu, 30 Agustus 2009

SHAREWARE, FREEWARE, OPEN SOURCE, GNU

SHAREWARE

Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.

FREEWARE

Perangkat gratis atau freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.

OPEN SOURCE

Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

GNU

GNU Free Documentation License (disingkat GNU FDL atau GFDL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi dokumentasi bebas GNU) adalah lisensi copyleft untuk isi bebas, yang dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini merupakan bagian untuk isi terbuka dari GNU General Public Licence (GNU GPL). Versi GFDL yang berlaku sekarang adalah versi 1.2.

Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahan instruksional, serta dokumentasi yang seringkali menyertai perangkat lunak GNU GPL. Walaupun demikian, lisensi ini dapat juga dipergunakan untuk semua produk teks dengan tidak tergantung topik pembahasannya. Lisensi ini menuntut bahwa semua salinan naskah, walaupun diubah sekalipun, harus tetap mempertahankan lisensi yang sama. Salinan tersebut dapat dijual, tapi tetap harus tersedia dalam format yang dapat memfasilitasi pengubahan lebih lanjut.

Harga Software

Office 2007 Basic(Word, Excel,Outloko) 1.661.000
Norton Antivirus 2009-1 User 198.000
AVG Antivirus 1 User 299.000
ACD See 10 471.000

Sumber : http://www.viraindo.com/software.html

HaKI adalah...

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

PENGERTIAN UU ITE

1. Pengertian ITE
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
2. Undang – Undang ITE
Definisi-definisi dalam UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Batang Tubuh UU ITE :
• Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
• Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
• Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
• Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
• Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)

Contoh kasus:
Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari,dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat photo liburan para artis. Dalam cerita ini, si artis itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk di publikasikan,tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil , malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa.

Sumber : http://ayi-gemix.blogspot.com/2009/06/tugas-uu-ite-dan-pelanggaran-hukum-di.html

DEFACING

Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down.

Sumber:http://foruminformatika.wordpress.com/2007/09/30/hello-world/

SNIFFING

Sniffing adalah adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.

Sumber:http://hscomps.blogspot.com/2005/12/sniffing-vs-spoofing.html

HIJACKING

Session Hijacking
Hal yang paling sulit dilakukan seseorang untuk masuk ke dalam suatu sistem (attack) adalah menebak password. Terlebihlagi apabila password tersebut disimpan dengan menggunakan tingkat enkripsi yang tinggi, atau password yang hanya berlaku satu kali saja (one-time-password).

Satu cara yang lebih mudah digunakan untuk masuk ke dalam sistem adalah dengan cara mengambil alih session yang ada setelah proses autentifikasi berjalan dengan normal. Dengan cara ini penyerang tidak perlu repot melakukan proses dekripsi password, atau menebak-nebak password terlebih dahulu. Proses ini dikenal dengan istilah session hijacking. Session hijacking adalah proses pengambil-alihan session yang sedang aktif dari suatu sistem. Keuntungan dari cara ini adalah Anda dapat mem-bypass proses autentikasi dan memperoleh hak akses secara langsung ke dalam sistem.

Ada dua tipe dari session hijacking, yaitu serangan secara aktif dan serangan secara pasif. Pada serangan secara pasif, penyerang hanya menempatkan diri di tengah-tengah dari session antara computer korban dengan server, dan hanya mengamati setiap data yang ditransfer tanpa memutuskan session aslinya. Pada aktif session hijacking, penyerang mencari session yang sedang aktif, dan kemudian mengambil-alih session tersebut dengan memutuskan hubungan session aslinya.


Sumber:http://starsaver.wordpress.com/2008/04/11/aman-dari-serangan/

Jumat, 07 Agustus 2009

BLOG IN THE GIRL

Wanita muslimah adalah satu-satunya wanita yang sanggup menerangi dunia wanita modern yang telah jenuh dengan filsafat materialisme dan pola hidup jahiliyah yang mendominasi kehidupan masa kini. Hal itu dengan mengenalkan dirinya, menghadapkan dirinya pada sumber permikiran yang murni untuk kemudian menata kembali kepribadiannya yang asli yaitu kepribadian yang telah dibentuk oleh Al-Qur’an dan As Sunnah.

Mudah-mudahan Allah Subhaanahu Wata’aala memberikan taufiq pada kita semua untuk istiqamah dalam agama yang telah dibawa Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.