Minggu, 30 Agustus 2009

PENGERTIAN UU ITE

1. Pengertian ITE
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
2. Undang – Undang ITE
Definisi-definisi dalam UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Batang Tubuh UU ITE :
• Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
• Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
• Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
• Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
• Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)

Contoh kasus:
Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari,dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat photo liburan para artis. Dalam cerita ini, si artis itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk di publikasikan,tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil , malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa.

Sumber : http://ayi-gemix.blogspot.com/2009/06/tugas-uu-ite-dan-pelanggaran-hukum-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar